Syarat Mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas

Tahukah kamu tentang Kartu Izin Tinggal Terbatas? Kartu Izin Tinggal Terbatas atau yang disingkat dengan KITAS adalah kartu yang harus dimiliki oleh WNA jika ingin tinggal atau bekerja di Indonesia secara sah dalam jangka waktu tertentu. KITAS juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan KITAP atau kartu izin tinggal tetap. Tentunya, untuk mendapatkan KITAS dibutuhkan beberapa syarat. Syarat yang dimaksud untuk membuatan KITAS adalah yang bisa didapat dengan mendatangi kantor imigrasi. Jadi, WNA yang ingin tinggal di Indonesia, baik untuk bekerja atau hanya menetap membutuhkan kartu ini. Lalu apakah semua WNA bisa untuk mengajukan KITAS ini? Yuk, simak penjelasan berikut.

Terdapat golongan orang yang diperbolehkan untuk mengajukan dan mendapatkan KITAS sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Di antaranya adalah WNA yang memiliki alih status dari Izin TInggal kunjungan, anak yang saat lahir di wilayanh Indonesia dengan ayah atau ibu pemegang KITAS, WNA yang memasuki wilayah indonesia dengan VITAS atau Visa Tinggal Terbatas, WNA yang menikah secara resmi dengan WNI, TKA di atas kapal laut, alat apung atau instalasi yang berada di perairan Indonesia, dan anak dari WNA yang menikah secara sah dengan WNI. Jika kamu tergolong pada status tersebut, maka kamu berhak untuk mendapatkan dan mengajukan KITAS.

Terdapat beberapa syarat dalam mendapatkan KITAS. Permohonan pengajuan kartu ini bisa dilakukan oleh WNA atau penjamin ke kantor imigrasi tempat di mana WNA akan tinggal. Persyaratan lampiran yang diperlukan untuk mengajukan KITAS antara lain adalah paspor kebangsaan WNA yang masih berlaku, surat rekomendasi dari lembaga atau instansi pemerintah yang terkait, surat penjaminan dari sponsor atau instansi yang memperkerjakan, dan surat keterangan domisili.

Lalu, bagaimana dengan prosedur pengajuannya? Permohonan yang telah diajukan akan diproses selama paling lama tiga puluh haru setelah tanda masuk diberikan. Jika permohonan melewati jangka waktu tersebut maka akan dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Prosedur awal yang akan dilakukan adalah pengecekan dokumen yang dilakukan oleh petugas kantor imigrasi. Pengecekan dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen, melakukan scan pada semua data yang dikumpulkan, dan memberikan tanda terima kepada WNA yang telah memenuhi persyaratan jika dokumen sudah lengkap. Setelah itu akan dilakukan pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan pada KITAS. Selanjutnya KITAS akan dicetak dan ditandatangani oleh kepala imigrasi setempat dan jika sudah disetujui, WNA akan melakukan pembayaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KITAS akan diberikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun dan masa perpanjangan yang tidak lebih dari enam tahun. pengajuan untuk perpanjangan KITAS dapat dilakukan dengan cara membawa KITAS lama dan formulir pengajuan perpanjangan. Perpanjangan I dan II dilakukan oleh kepala kantor imigrasi setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari kepala Kantor wilayah kementerian hukum dan HAM atau pejabat lain yang berwenang. Pengajuan perpanjangan ini dilakukan selambatnya selama tiga puluh hari sebelum tanggal berakhir masa izin tinggal terbatas WNA pemohon.

Itulah syarat dan prosedur untuk mendapatkan KITAS atau kartu Izin Tinggal Terbatas. Kamu dapat menggunakannya untuk keperluan bekerja atau menetap secara sah di Indonesia. kamu dapat melengkapi persyaratan yang ada untuk melakukan pengajuan KITAS.  tentunya kamu juga perlu untuk mengetahui peraturan yang berlaku di Indonesia agar dapat tinggal dan bekerja secara legal di Indonesia.

Article by : permitindo.com