Inilah Cara Ideal Kelola Gaji Karyawan Outsourcing!

Ada berbagai jenis karyawan, salah satunya adalah karyawan outsourcing. Sederhananya, karyawan outsourcing adalah karyawan yang dialihdayakan atau disalurkan dari pihak ketiga atau perusahaan outsource untuk perusahaan client.

Keberadaan karyawan outsourcing ini dibutuhkan beberapa perusahaan karena perusahaan tidak punya waktu banyak untuk merekrut tenaga kerja di bidang yang bukan inti dari perusahaan.

Seperti karyawan pada umumnya, karyawan outsourcing pun berhak mendapatkan gaji atau upah. Ketentuan ini sudah ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan 2003. Lalu, bagaimana sih cara mengelola gaji karyawan outsourcing?

Cara Mengelola Gaji Karyawan Outsourcing

Perusahaan penyalur tenaga kerja outsourcing tidak akan memotong gaji karyawan.setiap bulannya, perusahaan outsource akan menerima fee dari perusahaan client. Sementara itu karyawan tetap akan mendapatkan gaji dan benefit seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.

Hal ini juga dipertegas dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Karyawan outsourcing berhak mendapatkan hak yang sama atas gaji, kesejahteraan, serta mendapatkan perlindungan ketika berselisih dengan perusahaan pemberi kerja atau perusahaan outsource.

Perusahaan penyalur tenaga kerja outsource dan perusahaan client pun mempunyai perjanjian mengenai perhitungan gaji karyawan outsourcing. Rumus umum yang digunakan adalah:

1,8 x dari gaji karyawan outsourcing

Contohnya, karyawan outsourcing dan perusahaan penyalur menyepakati gaji sebesar Rp 4.500.000.

Ketika datang perusahaan client yang membutuhkan tenaga kerja outsource, mana perusahaan penyedia akan meminta 1,8 x gaji dari kesepakatan dengan karyawan outsource kepada perusahaan client.

Rp 4.500.000 x 1,8 = Rp 8.100.000

Dari hitungan di atas, ada selisih Rp 3.600.000. Selisih nilai tersebut akan dikembalikan lagi kepada karyawan outsource dalam bentuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) serta tunjangan lainnya. Sehingga karyawan pun terjamin kesejahteraannya.

Jadi, karyawan outsource pun berhak dan dapat hidup layak seperti karyawan tetap atau karyawan kontrak dari perusahaan lain. Ketentuan di atas harus dipahami dan dipraktekkan dengan benar oleh HRD agar tidak merugikan karyawan. Sebab, banyak HRD yang sering melakukan kesalahan hitung dalam penggajian bulanan.

Untuk mengatasi dan memudahkan penggajian, HRD dapat menggunakan aplikasi payroll dari LinovHR yang akan mengotomatisasi perhitungan segala komponen gaji menjadi gaji bersih yang siap diterima karyawan. Jadi tidak ada lagi istilah salah hitung gaji, telat gajian, atau komponen gaji yang tertukar akibat keteledoran HRD.

Demikianlah informasi mengenai cara menghitung gaji karyawan outsourcing yang ideal. Baik karyawan, HRD, perusahaan client, dan perusahaan penyalur wajib memahaminya dengan benar agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Dengan begitu tidak ada pihak yang dirugikan dalam kontrak kerja outsourcing atau alih daya.

Referensi : https://www.linovhr.com/cara-menghitung-gaji-karyawan-outsourcing/